FasilitasPelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 35 (1)

B Ruang Lingkup Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan.

2 Perhitungan jumlah kebutuhan obat. 3. Efisiansi dalam penggunaan dana anggaran. 4. Proyeksi kebutuhan obat. 5. Tahap penyesuaian rencana pengadaan obat. fHal-hal yang harus diperhatikan : a. Dipilih obat yang memberikan efek terapi jauh lebih baik. b. Seminimal mungkin menghindari duplikasi dan kesamaan jenis obat. c. obat baru harus ada
untukmelaksanakan kegiatan pelayanan kefarmasian di apo tek. 3.9 Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. 3.10. Medication record adalah catatan pengobatan setiap pasi en. 3.11.
Ruanglingkup pelayanan kefarmasian di rumah sakit adalah: Administrasi dan Pengelolaan. Pimpinan dan staf. Fasilitas dan Peralatan. Kebijakan dan Prosedur. Pengembangan Staff dan Program Pendidikan. Evaluasi dan Pengendalian Mutu. Soal Pilihan Ganda Penting! Bacalah petunjuk di bawah ini sebelum menjawab soal! Pencatatandan pelaporan dilakukan terhadap kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian, pengembalian, pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alkes dan BMHP. Persepsi Dokter Terhadap Peran Apoteker Dalam Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Robert Wolter Mongisidi Manado. PHARMACON, 9(3), 357 . 86 3 263 25 497 68 320 201

pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi kegiatan